Jumlah Penduduk
Jumlah Kepala Keluarga
Laki-Laki
Perempuan

Pengumuman

Pengumuman Terbaru Dinas Capil
Kota Solok

Agenda

Kalendar Kegiatan

FAQ

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Syarat-syarat pelayanan dapat di akses melalui Website Dinas Dukcapil Kota Solok pada menu LAYANAN

Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Data hilang pada kartu keluarga bisa disebabkan oleh beberapa hal yaitu : 1. Telah wajib KTP-el, tetapi belum melakukan perekaman data biometric KTP-el sama sekali; 2. Mempunyai data kependudukan lebih dari satu dimana salah satunya telah memiliki KTP-el. Solusinya dengan cara melaporkan pada nomor layanan pengaduan , selanjutnya petugas akan mengarahkan pada pengecekan data biometric sidik jari di loket pelayanan perekaman KTP-el Dinas Dukcapil Kota Solok

Data anda tidak update pada sistem database kependudukan pusat. Anda dapat mengajukan update NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara mendatangi langsung Kantor Disdukcapil atau dengan cara menghubungi salah satu nomor layanan Dukcapil Kota Solok. Isi pengaduan harus menyebutkan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan serta Nomor Telepon Seluler yang bisa dihubungi.

Galeri

Foto

Galeri

Video