SYARAT

  • Formulir F2-01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil)
  • Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah NKRI
  • Kartu Keluarga yang meninggal/KTP-El
  • Identitas pelapor (Foto Copy KTP/KK)
  • Identitas saksi 2 orang (Foto Copy KTP/KK)

Prosedur                   : Langsung ke Dukcapil
Waktu                       : *1 jam
Biaya                        : Gratis
Produk Layanan       : Akta Kematian
Layanan Pengaduan : Yessi Harisanti, ST (081374469844)