Inovasi "PERAGA" Pelayanan Terintegrasi dengan Pengadilan Agama

Inovasi ini tidak jauh berbeda dengan Pengadilan Negri, hanya saja dokumen yang akan dirubah nantinya adalah dokumen Kartu Keluarga dan KTP-EL atas dasar dikeluarkannya dokumen Akta Cerai oleh Pengadilan Agama. Manfaat yang dirasakan masyarakatpun juga sama, yaitu waktu pengurusan dokumen yang singkat karena hasil putusan sidang di Pengadilan Agama sudah terintegrasi dengan layanan pada Disdukcapil.