SYARAT

  • Formulir F2-01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil)
  • Surat keterangan kelahiran asli yaitu dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas kesehatan/Dokter atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/tempat lain, antara lain : kebun, sawah, angkutan umum
  • Foto Copy Surat Nikah dilegalisir KUA
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy KTP-El ayah dan ibu status kawin dan yang bersangkutan

Catatan

Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)  atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal:
a. tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan atau
b. tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri. 

Prosedur                   : Langsung ke Dukcapil
Waktu                       : *1 jam
Biaya                        : Gratis
Produk Layanan       : Akta Kelahiran
Layanan Pengaduan : Yessi Harisanti, ST (081374469844)