Layanan Online Disdukcapil Sudah Bisa Diakses

Layanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok kembali bisa diakses. Layanan ini dikemas dalam sebuah inovasi yang disingkat dengan Palado atau pelayanan dokumen online yang resmi diluncurkan pada awal tahun 2023 dapat dikunjungi pada alamat https://palado.solokkota.go.id/.

“Ini (aplikasi) untuk mempermudah masyarakat yang memang memiliki keterbatasan akses untuk mendatangi kantor Dukcapil. Sehingga benar-benar tidak ada percaloan dan akan lebih membantu masyarakat dalam update data kependudukannya,” ujar kepala Disdukcapil Kota SolokRatnawati.

Masyarakat Kota Solok yang memerlukan layanan kependudukan namun tidak sempat mendatangi kantor Dukcapil tidak perlu lagi khawatir. Karena Disdukcapil Kota Solok sudah meluncurkan sebuah layanan berbasis aplikasi web yang dapat diakses dari mana saja guna pengurusan dokumen kependudukan.

Ia juga telah membentuk tim layanan online Palado. Sehingga layanan online dan layanan offline dapat dibedakan prosesnya dan petugas yang menanganinya memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawal proses hingga dokumen diterbitkan dan dikirim ke email pemohon.

Dijelaskannya, layanan yang dapat diakses antara lain, pengurusan akta kelahiran, perubahan elemen data pada kartu keluarga, KIA, pindah datang, pindah keluar, pendaftaran untuk pembuatan KTP-el pemula dan pengurusan KTP-el hilang atau rusak.

“Pemohon yang akan mengakses layanan ini harus membuat akun terlebih dahulu, login dan kemudian bisa mengajukan layanan” terangnya.

Jika berkas persyaratan telah diupload, dan telah diproses oleh petugas, maka setelah TTE, dokumen telah dapat diterima oleh pemohon melalui email. Dokumen yang diterima lewat e-mail dapat dicetak sendiri di rumah.

Dengan adanya layanan online ini, diharapkan masyarakat Kota Solok tidak mengalami kesulitan untuk mengakses layanan kependudukan dengan alasan sedang tidak berada di Kota Solok sehingga tidak sempat datang ke Dukcapil.

Selain melalui beragam inovasi, Disdukcapil juga menetapkan standar sebagai acuan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Dari 16 layanan dokumen di Disdukcapil Kota Solok, waktu pengurusan bervariasi dari 30 menit hingga satu jam, tergantung jenis layanan.

Lalu, setiap layanan sudah ditetapkan prosedur dan syaratnya. Semua layanan juga gratis. Pada dasarnya, pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan identitas bagi setiap penduduk.

Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada instansi pelaksana. Pelaporan harus memenuhi persyaratan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Disdukcapil sebelumnya sudah menetapkan standar pelayanan yang mengacu pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014. Namun, jenis layanan yang ditetapkan dalam bentuk standar pelayanan baru sebanyak 80 persen.

“Ke depannya, seluruh layanan di Disdukcapil diharapkan sudah memiliki standar pelayanan 100 persen,” katanya. Kemudian, layanan-layanan pada Disdukcapil yang belum ditetapkan dalam Standar Pelayanan akan disempurnakan.

Sejumlah isu penting kependudukan penekanan menjadi pembahasan dalam RDP tersebut. Mulai dari penyebarluasan informasi syarat pengurusan adminduk capil hingga inovasi layanan kependudukan.  (frk)

Editor: Novitri Selvia

Sumber : https://padek.jawapos.com/solok/2363761601/layanan-online-disdukcapil-sudah-bisa-diakses