
Perdana, Disdukcapil Kota Solok Laksanakan Sidang Pencatatan Perkawinan Campuran
Solok, (InfoPublikSolok) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Drs.H.Syaiful A., MSi, memimpin sidang pencatatan perkawinan non muslim di ruang kerja Kadis Dukcapil, Jum’at (27/9/2019).
“Sidang pencatatan perkawinan campuran ini baru pertama kali dilakukan di Kota Solok, prosesnya memakan waktu yang cukup lama, namun kami berusaha keras membantu dan memfasilitasi agar pernikahan ini tercatat secara sah oleh negara, dengan syarat semua ketentuan dan persyaratan dapat dipenuhi oleh pemohon,” terang Kadis Dukcapil Drs.H.Syaiful A saat membuka sidang.
Sidang yang dilaksanakan pada Pukul 9.00 WIB ini dihadiri oleh Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan Anggia Firmayasari, SSTP, Kasi Pelayanan dan Pencatatan Sipil Yessi Harisanti, ST, Pasangan suami istri yang disidang “Marc Viehweg yang berkebangsaan Jerman dengan Lasmida Wati Sihombing” beserta para saksi. Pelaksanaan sidang pencatatan perkawinan non muslim ini bertujuan untuk melegalkan status perkawinan secara hukum, untuk dicatat kedalam register akta perkawinan. Selanjutnya Dinas Dukcapil menerbitkan kutipan akta perkawinannya sebagai bukti adanya perkawinan yang sah secara hukum.
Persyaratan yang sebelumnya telah dilengkapi oleh pasangan suami istri ini berupa isian formulir F2-12, N1 dari Kelurahan, The Certificate of No Impediment (CNI), asli surat keterangan nikah dari gereja dan legalisir dari gereja, fotocopy KTP, fotocopy passport, fotocopy KK, fotocopy akta kelahiran, fotocopy KTP saksi dan wali dan foto 4x6cm serta surat keterangan pemberkatan dari gereja bagi non muslim.
Sebelum dilakukan sidang, Kepala Dinas Dukcapil terlebih dahulu membuat pengumuman rencana perkawinan yang ditempel dipapan pengumuman dan bisa dibaca oleh orang banyak, serta menyurati Lurah tempat pasutri berdomisili untuk membantu mengumumkan rencana perkawinan yang bersangkutan. Hal ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada pasal 8 yang menyatakan bahwa “setelah dipenuhinya tatacara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan, pegawai pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum”.
Dan setelah semua prosedur pencatatan perkawinan tersebut dilaksanakan, maka pasangan suami istri yang telah melaksanakan sidang, berhak menerima kutipan akta perkawinan yang diterbitkan pada hari yang sama. (am).
Sumber : Info Publik Solok