Solok, (InfoPublikSolok) – Disdukcapil Kota Solok
lakukan penyerahan KIA (Kartu Identitas Anak) sejumlah 48 keping, Selasa
(14/6) di SDN 03 Kampung Jawa Kota Solok. Kepala Dinas Dukcapil ikut
hadir dengan didampingi oleh Kabid Adminduk beserta staf terkait.
Penyerahan KIA ini diselenggarakan atas pelaksanaan kegiatan
pengurusan KIA dengan metode jemput bola ke sekolah-sekolah dasar (SD)
yang ada di Kota Solok. Pada sistem Jemput Bola ini, petugas Dukcapil
membantu mengumpulkan berkas-berkas pengurusan KIA khusus untuk siswa
warga Kota Solok.
Dasar pelaksanaan kegiatan jemput bola KIA ini adalah, selain dari pelaksanaan inovasi Pelangi
(pelayanan langsung didatangi), selain itu sebagai upaya dalam
peningkatan capaian kepemilikian KIA. Berdasarkan data yang bersumber
dari PDAK (Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan) Kemendagri, dari
jumlah masyarakat usia 0-17 tahun sebanyak 24.294 jiwa, yang sudah
memiliki KIA adalah sebanyak 14.590 jiwa, dan yang belum memiliki KIA
sebanyak 9.704 jiwa, sehingga persentase kepemilikan KIA untuk Kota
Solok per Mei 2022 tercatat sebanyak 60%.
Dinas Dukcapil berusaha meningkatkan kepemilikan KIA ini dengan
melaksanakan kegiatan jemput bola melalui inovasi pelangi dimana tahap
pertama telah dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan April 2022,
sedangkan untuk tahap kedua dilaksanakan pada bulan Mei sampai bulan
Juli 2022.

Dengan adanya pelaksanaan kegiatan jemput bola KIA ini, maka
kepemilikan KIA meningkat sebanyak 2%, sehingga sampai dengan bulan ini
kepemilikan KIA tercatat sebesar 62%, sementara target nasional adalah
sebesar 60% di tahun 2022.
“KIA ini merupakan kartu identitas bagi anak-anak sebelum memiliki
KTP, sehingga kita semua wajib memiliki KIA, dan kami menghimbau agar
dapat memberitahukan pada keluarga dirumah ataupun lingkungan sekitar,
bagi yang belum memiliki KIA, dapat diurus melalui sekolah secara
kolektif,” jelas Ratnawati selaku Kadis.
“Syarat untuk mengurus KIA ini sangat mudah, hanya melampirkan
fotocopy akta kelahiran dan pas foto untuk anak yang sudah berusia 5
tahun keatas, sedangkan usia dibawah 5 tahun tidak pakai foto. Bagi yang
tahun lahirnya genap latarnya berwarna biru, sedangkan tahun lahir
ganjil berwarna merah,” urai Ratnawati.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan selain tercapainya target
nasional atas kepemilikan KIA, juga akan memudahkan masyarakat dalam
setiap urusan karena sudah memiliki kartu identitas diri. (am)
Sumber : Info Publik Solok